Selasa, 24 September 2013

Ulangan Harian TIK

  PENGGUNA  NARKOBA












Data pengguna narkoba di Indonesia
  • 4.000.000 pengguna narkoba di Indonesia
  • 20 %    pengguna remaja pelajar
  • 70%     siswa siswi di 12 kota besar  pernah mendapatkan tawaran narkoba dari temannya
  • 83.000 pelajar SD SMP SMA pengguna narkoba di 12 kota besar

Sumber: Badan Narkotika Nasional (DetikCom, 25-06-06)

 sumber: http://blogtik-smppigo.blogspot.com/

 pendapat saya tentang berita tersebut :
        saya sangat priatin tentang penggunaan narkob  sudah merambah ke siswa pelajar hingga sd pun sudah mjd pengguna narkoba,
        sesungguhnya semua jenis narkoba sangatlah berbahaya bagi tubuh, bisa mengakibat kan kematian, oleh krnn itu pemerintah melarang penggunaan narkoba jenis apa pun dan akan terkena sangsi sebagai berikut
Pasal 126 untuk seseorang yang mengonsumsi Narkotika Golongan III:                                             Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan III terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golognan III untuk digunakan orang lain, dipidana, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana paling sedikit Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

        sebagai seorang pelajar seharusnya tau apa resiko dan bahayanya menggunakan narkoba , oleh krn itu pihak sekolah juga harus ikut serta memberikan penyuluhan kpd siswa betapa bahayanya menggunakan narkoba
        saran saya untuk mengurangi penggunaan narkoba adalah dengan orang tua harus memperhatikan anaknya agar tidak menjadi pengguna narkoba, dan anak harus terbuka dengan keluarga, semua bisa di selesaikan dgn cara berdiskusi dgn anggota keluarga jangan mencari jalan pintas dengan cara menggunakan narkoba.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar